Pendidikan tidak pernah lepas dari kehidupan manusia. Semenjak ia dilahirkan hingga ia masuk ke dalam liang lahat pasti manusia itu bergelut dengan pendidikan. Pendidikan adalah jati diri manusia dan bentuk pertahanan manusia untuk menghadapi zaman yang berubah-ubah. Pendidikan dapat dilakukan secara sadar maupun tidak sadar oleh manusia. Pendidikan menjadi sebuah tameng manusia untuk bertahan hidup di dunia.
BACA JUGA:
Pendidikan dapat dilakukan dan didapatkan dimana saja, dengan apa saja. Pendidikan tidak menuntut kita harus memakai baju yang berseragam, tidak menuntuu kita harus ke tempat A atau ke tempat B. Pendidikan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa bergantung dengan umur. Semua berhak mendapatkan pendidikan tersebut.
Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal contohnya, SD, SMP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi. Pendidikan nonformal jalur pendidikan yang ditempuh selain pendidikan formal tetapi memiliki jenjang pendidikan atau tingkatan. Sedangkan pendidikan informal sederhananya pendidikan dari orang tua, dan lingkungan.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, merupakan pendidikan yang diselenggarkan di sekolah-sekolah pada umumnya. Pendidikan formal dapat diartikan dengan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Sekolah adalah lembaga pendidikan formal resmi yang membantu pendidikan di lingkungan keluarga untuk mengajar, mendidik, memperbaiki, membentuk kepribadian, dan mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam peserta didik agar dapat berkembang sesuai dengan minat dan bakat anak itu sendiri (Kusmiran, dkk., 2022:487-450).
Pendidikan nonformal dapat didefinisikan sebagai jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar. Seperti, TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang banyak terdapat di masjid-masjid. Pendidikan nonformal merupakan salah satu jalur pendidikan yang dapat dipilih oleh sebagian masyarakat. Pendidikan nonformal mempunyai sifat fleksibel, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bertumpu pada kecakapan hidup mempunyai kemampuan untuk menembus seluruh lapisan masyarakat (Safri Miradj dan Imam Shofwan, 2021).
BACA JUGA:
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 bab 1 Pasal 1 ayat 13 bahwa pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan informal adalah pendidikan keluarga yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang pertama dan utama.
Daftar Pustaka
Kusmiran, dkk. 2022. “Pendidikan Formal, Non Formal, dan Informal dalam Desain Hadits Tarbawi.” Jurnal Penelitian Ilmu. Vol.1, No.2.
Miradj, S. dan Shofwan Imam. 2021. Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Proses Pendidikan Nonformal. Madiun: CV. Bayfa Cendekia Indonesia.
Henry Marijes Sopacua, Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Manggu.
Novitha L. Th. Thenu, Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit Mangggu.
Tags: Bentuk Lembaga Pendidikan, Implementasi, Pendidikan Formal
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.